Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya
mediabisnis.id – istilah UMKM mungkin sering Kita dengar sehari-hari, namun masih ada beberapa orang yang tidak tahu apa arti dari UMKM, padahal disekitar Kita ada banyak pelaku UMKM yang membantu perekonomian di Indonesia. Untuk itu Admin mediabisnis.id akan menjelaskan secara lengkap pembahasan tentang UMKM.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM dapat bergerak di berbagai bidang, mulai dari kuliner, perdagangan, kerajinan, pertanian, hingga jasa digital. Usaha warung makan, toko kelontong, bisnis pakaian rumahan, dan penjualan produk melalui internet merupakan beberapa contoh usaha yang dapat termasuk dalam kategori UMKM.
Memahami apa itu UMKM penting bagi calon pengusaha maupun pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya. Selain membantu mengenali skala bisnis, pemahaman mengenai UMKM juga berguna untuk mengetahui kriteria usaha, mengurus legalitas, mengelola keuangan, serta mencari peluang pengembangan bisnis.
Lantas, apa pengertian UMKM, apa saja jenisnya, dan bagaimana cara mengetahui kriteria sebuah usaha? Berikut penjelasan lengkapnya dari admin mediabisnis.

1. Apa Itu UMKM?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan di Indonesia.
Secara umum, UMKM mencakup kegiatan usaha dengan skala yang beragam. Usaha mikro biasanya memiliki operasional relatif sederhana, sedangkan usaha kecil dan menengah dapat mempunyai kapasitas produksi, modal, tenaga kerja, serta jangkauan pasar yang lebih luas.
UMKM tidak terbatas pada bisnis yang mempunyai toko fisik. Usaha yang dijalankan dari rumah, melalui marketplace, media sosial, maupun platform digital juga dapat termasuk UMKM apabila memenuhi kriteria yang berlaku.
Contohnya, seseorang yang menjual makanan ringan dari rumah dapat menjalankan usaha mikro. Ketika bisnis tersebut berkembang, memiliki tenaga kerja tambahan, dan memperluas distribusi, skala usahanya dapat meningkat sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Dengan demikian, UMKM bukan hanya berkaitan dengan ukuran bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang mencakup produksi barang, perdagangan, dan penyediaan jasa.
2. Apa Kepanjangan UMKM?
Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ketiga istilah tersebut menunjukkan kelompok usaha yang dibedakan berdasarkan kriteria tertentu.
Berikut penjelasan singkatnya.
Usaha mikro merupakan kelompok usaha dengan skala paling kecil dalam klasifikasi UMKM. Contohnya adalah penjual makanan rumahan, usaha minuman sederhana, dan jasa menjahit skala kecil.
Usaha kecil merupakan kelompok usaha yang mempunyai skala lebih besar dibandingkan usaha mikro. Contohnya dapat berupa bisnis katering dengan operasional terstruktur, toko pakaian lokal, atau usaha produksi makanan kemasan.
Usaha menengah merupakan kelompok usaha dengan skala lebih besar dibandingkan usaha kecil, sesuai dengan batas modal atau penjualan yang berlaku. Contohnya dapat berupa produsen makanan dengan jaringan distribusi regional atau perusahaan konveksi yang melayani pasar lebih luas.
Pengelompokan tersebut membantu pemerintah dan pelaku usaha memahami karakteristik bisnis serta menentukan program pembinaan atau fasilitas yang sesuai.
3. Pengertian UMKM Menurut Peraturan di Indonesia
Pengertian UMKM di Indonesia memiliki dasar hukum. Salah satu peraturan yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ketentuan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan menggunakan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan konteks penggunaannya.
Untuk keperluan pendirian atau pendaftaran usaha, kriteria modal usaha digunakan dengan tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, kriteria hasil penjualan tahunan juga digunakan.
Rujukan resmi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 — Database Peraturan BPK
- Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM
Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan yang relevan dengan kebutuhan dan sektor bisnisnya.

4. Jenis-Jenis UMKM
UMKM terdiri atas tiga kelompok utama, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
4.1 Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan kelompok usaha dengan skala paling kecil di antara ketiga kategori UMKM.
Usaha dalam kategori ini sering dijalankan langsung oleh pemiliknya, meskipun bentuk pengelolaan dan jumlah tenaga kerjanya dapat berbeda-beda.
Contoh usaha mikro antara lain:
- Warung makan rumahan.
- Penjual kue dan makanan ringan.
- Usaha minuman rumahan.
- Jasa menjahit.
- Penjualan aksesori secara online.
Meskipun memiliki skala relatif kecil, usaha mikro tetap membutuhkan pengelolaan keuangan, pencatatan transaksi, dan strategi pemasaran yang baik.
4.2 Usaha Kecil
Usaha kecil mempunyai skala lebih besar dibandingkan usaha mikro berdasarkan kriteria yang berlaku.
Pada tahap ini, bisnis dapat mulai mempunyai pembagian tugas, sistem persediaan, pencatatan keuangan yang lebih terstruktur, dan pelanggan yang lebih beragam.
Contoh usaha kecil antara lain:
- Usaha katering dengan beberapa tenaga kerja.
- Toko pakaian dengan persediaan produk yang beragam.
- Produsen makanan kemasan.
- Usaha konveksi skala kecil.
- Toko perlengkapan rumah tangga.
Pengelolaan operasional yang lebih teratur dapat membantu usaha kecil meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pasar.
4.3 Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan kelompok usaha dengan skala lebih besar daripada usaha kecil, tetapi masih berada dalam kategori UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Usaha menengah dapat mempunyai proses produksi lebih kompleks, jaringan pemasaran yang luas, serta sistem manajemen yang melibatkan beberapa bagian.
Contoh yang dapat dijumpai antara lain:
- Produsen makanan dengan jaringan distribusi regional.
- Perusahaan konveksi dengan kapasitas produksi besar.
- Bisnis pengolahan hasil pertanian.
- Produsen furnitur untuk pasar antarkota.
- Perusahaan distribusi barang dengan operasional terstruktur.
Contoh tersebut merupakan gambaran bidang usaha, bukan penetapan kategori secara otomatis. Penentuan apakah sebuah bisnis termasuk usaha menengah tetap perlu didasarkan pada kriteria resmi.
5. Kriteria UMKM di Indonesia
Kriteria UMKM perlu dipahami agar pelaku usaha dapat mengetahui kelompok usaha yang sesuai dengan kondisi bisnisnya.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pengelompokan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan memiliki batas yang berbeda.
Kriteria berdasarkan modal usaha
Untuk keperluan pendirian atau pendaftaran usaha, kriteria modal usaha dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
| Kategori usaha | Kriteria modal usaha |
|---|---|
| Usaha mikro | Paling banyak Rp1 miliar |
| Usaha kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar |
| Usaha menengah | Lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar |
Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan
Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, PP Nomor 7 Tahun 2021 juga menetapkan kriteria hasil penjualan tahunan.
| Kategori usaha | Hasil penjualan tahunan |
|---|---|
| Usaha mikro | Paling banyak Rp2 miliar |
| Usaha kecil | Lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar |
| Usaha menengah | Lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar |
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 — Database Peraturan BPK.
Perlu diperhatikan bahwa modal usaha dan hasil penjualan tahunan merupakan dua dasar pengelompokan yang berbeda. Angka tersebut tidak boleh dicampur atau diperlakukan sebagai ukuran yang sama.
Dalam sektor tertentu, kriteria tambahan juga dapat digunakan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru yang sesuai dengan tujuan pendaftaran atau fasilitas yang ingin diakses.
6. Ciri-Ciri UMKM
UMKM mempunyai karakteristik yang beragam, bergantung pada jenis usaha, bidang kegiatan, dan skala operasionalnya.
Beberapa karakteristik yang sering dijumpai antara lain:
1. Skala operasional beragam
Usaha mikro umumnya mempunyai operasional yang lebih sederhana, sedangkan usaha kecil dan menengah dapat memiliki proses produksi serta pengelolaan yang lebih kompleks.
2. Dikelola langsung oleh pemilik
Pada banyak usaha mikro, pemilik terlibat langsung dalam produksi, penjualan, dan pelayanan pelanggan. Namun, usaha yang lebih besar dapat memiliki manajemen tersendiri.
3. Bergerak di berbagai bidang
UMKM tidak hanya bergerak di bidang perdagangan. Kegiatan usahanya juga mencakup kuliner, pertanian, manufaktur, kerajinan, transportasi, dan jasa digital.
4. Mempunyai peluang mengembangkan pasar
UMKM dapat melayani pelanggan di lingkungan sekitar, menjangkau konsumen melalui marketplace, atau mengembangkan distribusi ke wilayah yang lebih luas.
5. Membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik
Pencatatan pemasukan, pengeluaran, persediaan, dan keuntungan membantu pemilik usaha memahami kondisi bisnis serta merencanakan pengembangan.
Karakteristik tersebut bersifat umum dan tidak menggantikan kriteria resmi untuk menentukan kategori UMKM.

7. Contoh UMKM Berdasarkan Bidang Usaha
UMKM dapat ditemukan dalam berbagai bidang. Berikut beberapa contoh yang mudah dijumpai di Indonesia.
UMKM kuliner
Bidang kuliner mencakup usaha makanan dan minuman, seperti warung makan, katering, toko kue, penjual makanan beku, serta produsen camilan kemasan.
Pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis dengan menjaga kualitas produk, menghitung biaya produksi, dan memanfaatkan pemasaran digital.
UMKM perdagangan
Usaha perdagangan mencakup penjualan barang kepada konsumen, misalnya toko sembako, toko pakaian, toko perlengkapan rumah, reseller, dan penjualan produk melalui marketplace.
Pengelolaan stok dan penentuan harga jual menjadi bagian penting dalam kegiatan bisnis ini.
UMKM jasa
UMKM jasa menawarkan layanan yang dibutuhkan konsumen atau bisnis lain. Contohnya adalah laundry, bengkel, jasa desain grafis, fotografi, dan layanan perawatan kendaraan.
Kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan dapat menjadi faktor penting untuk mempertahankan konsumen.
UMKM produksi dan kerajinan
Bidang ini mencakup kegiatan mengolah bahan menjadi produk yang mempunyai nilai jual, seperti kerajinan tangan, furnitur, pakaian, dan makanan olahan.
Pelaku usaha perlu memperhatikan kualitas bahan, proses produksi, dan konsistensi produk.
UMKM pertanian dan peternakan
Contohnya meliputi budidaya sayuran, pembibitan tanaman, peternakan skala usaha kecil, dan pengolahan hasil pertanian.
Peluang pengembangan dapat berasal dari peningkatan kualitas produk, pengemasan, dan kerja sama dengan distributor atau penjual.
UMKM digital
UMKM digital memanfaatkan teknologi untuk menawarkan produk atau layanan. Contohnya adalah toko online, jasa pengelolaan media sosial, pembuatan website, dan layanan desain digital.
Pemanfaatan teknologi dapat membantu pelaku usaha menjangkau pelanggan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada toko fisik.
Perlu diingat bahwa bidang usaha saja tidak menentukan kategori mikro, kecil, atau menengah. Klasifikasi tetap harus memperhatikan kriteria yang berlaku.
8. Apa Perbedaan UMKM dan UKM?
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sedangkan UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.
Perbedaan paling jelas terletak pada cakupan istilahnya. UMKM secara eksplisit mencakup usaha mikro, sementara UKM tidak mencantumkan kategori mikro dalam singkatannya.
Dalam penggunaan sehari-hari, kedua istilah terkadang dipakai secara bergantian ketika membicarakan bisnis berskala kecil. Namun, dalam penulisan yang berkaitan dengan program pemerintah atau peraturan, sebaiknya gunakan istilah yang sesuai dengan konteks dan ketentuan resmi.
9. Manfaat dan Peran UMKM bagi Perekonomian Indonesia
UMKM mempunyai peran penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Selain menyediakan barang dan jasa, usaha dalam kelompok ini juga dapat membantu membuka kesempatan kerja dan mengembangkan kegiatan ekonomi daerah.
Berikut beberapa peran UMKM.
Membuka lapangan kerja
UMKM dapat menciptakan kesempatan kerja melalui kegiatan produksi, penjualan, distribusi, dan pelayanan.
Mendorong ekonomi daerah
Usaha lokal dapat membantu menggerakkan transaksi ekonomi di lingkungan sekitar, termasuk melalui penggunaan pemasok dan tenaga kerja setempat.
Mengembangkan produk lokal
Pelaku UMKM dapat mengolah bahan baku lokal menjadi produk yang mempunyai nilai tambah, seperti makanan khas daerah, kerajinan, dan produk pertanian olahan.
Mendorong kewirausahaan
UMKM menjadi salah satu jalur bagi masyarakat untuk mencoba membangun bisnis, mengembangkan keterampilan, dan menciptakan sumber penghasilan.
Memperluas pemanfaatan teknologi
Marketplace, media sosial, pembayaran digital, dan aplikasi pembukuan dapat membantu pelaku usaha mengelola operasional serta menjangkau pelanggan baru.
Dampak setiap usaha tentu berbeda. Kemampuan UMKM untuk berkembang bergantung pada kualitas produk, pengelolaan, kondisi pasar, akses pembiayaan, dan faktor lainnya.

10. Tantangan yang Dihadapi Pelaku UMKM
Meskipun mempunyai peluang berkembang, pelaku UMKM juga menghadapi sejumlah tantangan.
Keterbatasan modal
Sebagian pelaku usaha kesulitan memperoleh dana untuk membeli peralatan, menambah persediaan, atau memperluas kapasitas produksi.
Pengelolaan keuangan
Pencampuran uang pribadi dan uang usaha dapat menyulitkan pemilik mengetahui keuntungan yang sebenarnya.
Persaingan bisnis
Banyaknya pilihan produk membuat pelaku usaha perlu menjaga kualitas, menawarkan harga yang sesuai, dan memberikan pelayanan yang baik.
Pemasaran dan akses pasar
Produk yang bagus belum tentu mudah terjual apabila calon pelanggan tidak mengetahui keberadaan usaha tersebut.
Adaptasi teknologi
Sebagian pelaku usaha membutuhkan waktu untuk mempelajari pemasaran digital, pencatatan keuangan elektronik, dan sistem penjualan online.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pelaku UMKM dapat memulai dari langkah sederhana, seperti membuat catatan keuangan, mengevaluasi produk yang paling laku, dan memilih saluran pemasaran sesuai dengan target pelanggan.
11. Bagaimana Cara Mengembangkan UMKM?
Pengembangan UMKM membutuhkan perencanaan dan evaluasi secara berkala. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
1. Membuat rencana usaha
Tentukan produk yang dijual, target pelanggan, kebutuhan modal, harga jual, dan tujuan bisnis.
2. Mengelola keuangan secara terpisah
Gunakan pencatatan khusus untuk pemasukan dan pengeluaran bisnis agar kondisi keuangan lebih mudah dipantau.
3. Menghitung biaya dan keuntungan
Perhitungkan bahan baku, tenaga kerja, kemasan, biaya operasional, serta biaya pemasaran sebelum menentukan harga jual.
4. Meningkatkan kualitas produk
Jaga mutu produk dan pelayanan agar pelanggan mempunyai alasan untuk melakukan pembelian kembali.
5. Memanfaatkan pemasaran digital
Gunakan saluran yang sesuai dengan jenis usaha, seperti marketplace, media sosial, atau website bisnis.
6. Memperhatikan legalitas
Pelajari kebutuhan perizinan usaha melalui sistem OSS dan persyaratan khusus sesuai bidang usaha. Produk makanan atau minuman, misalnya, dapat mempunyai persyaratan tambahan terkait keamanan pangan dan sertifikasi.
7. Mempelajari pilihan pembiayaan
Jika membutuhkan tambahan modal, pelajari berbagai pilihan pembiayaan dan pahami biaya serta kewajiban pembayarannya sebelum mengajukan pinjaman.
Pengembangan tidak selalu berarti membuka cabang atau menambah banyak karyawan. Bagi usaha tertentu, meningkatkan keuntungan, memperbaiki kualitas produk, atau membangun pelanggan tetap juga merupakan bentuk perkembangan bisnis.
Kesimpulan
Menurut Pendapat Admin mediahiburan.id bahwa UMKM sangat penting dalam mendukung ekonomi sebuah negara. Jadi pemerintah harusnya mendukung linimasa varian jenis usaha UMKM.
UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mencakup beragam kegiatan bisnis, mulai dari kuliner, perdagangan, produksi, pertanian, hingga jasa digital. Pengelompokan usaha tersebut memiliki kriteria resmi yang perlu dipahami oleh pelaku bisnis.
Mengetahui pengertian, jenis, kriteria, dan contoh UMKM membantu calon pengusaha memahami dasar-dasar menjalankan bisnis. Bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi, pengetahuan tersebut dapat menjadi awal untuk memperbaiki pengelolaan keuangan, memenuhi persyaratan usaha, dan menyusun strategi pengembangan.
Dengan perencanaan yang baik, pemanfaatan teknologi, serta pengelolaan yang konsisten, UMKM dapat membangun fondasi bisnis yang lebih kuat dan memperluas peluang pasarnya.
Untuk mempelajari lebih lanjut, pembaca dapat melanjutkan ke artikel tentang cara mendapatkan modal usaha, membuat NIB, mengelola keuangan UMKM, dan meningkatkan penjualan bisnis.